Thursday, October 30, 2008

49 Adegan Dilakukan, Hukuman Mati Mengancam Entong

Cibinong - Hukuman mati atau seumur hidup mengancam Sainan alias Entong (55). Pelaku mutilasi, Atikah (18), yang notabene istri mudanya ini, kini tinggal menunggu persidangan.

"Dia sudah 3 hari sebelumnya merencanakan pembunuhan ini. Jadi dia kita kenakan pasal 340 dan 338 KUHP," kata Kapolsek Cibinong AKP A Ramses di Pondokrajeg, Cibinong, Kamis (30/10/2008).

Ramses melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa 8 saksi. "Dia pelaku tunggal, motifnya karena dendam. Korban sering minta uang," jelas Ramses.

Dia menambahkan, untuk pemotongan tangan korban, Entong melakukannya secara spontan. "Ada 49 adegan yang dilakukan, dan pemotongan tangan dilakukannya spontan," tambahnya.

Sedang menurut keterangan seorang penyidik, sejak 3 bulan lalu, Entong sudah mengeluarkan ancaman pembunuhan. Dia merasa dendam, karena korban meninggalkannya walau kerap diberi uang.

Korban meninggalkan Entong, memang sesuai permintaan keluarga. Mereka menikah sekitar 2-3 tahun lalu karena korban telah hamil lebih dahulu. Dahulu, korban memang sering diberi uang oleh korban.

Sementara itu, saat Entong hendak menaiki mobil usai melakukan rekonstruksi, 2 anggota keluarga Atikah, Mul dan Adi merangsek barisan polisi untuk memukul Entong.

Namun aksi ini berhasil digagalkan petugas kepolisian. Entong pun langsung dibawa ke Polsek Cibinong.

Sementara itu saat rekonstruksi, Entong tampak melakukannya dengan ekspresi dingin. Mulai dari dia membawa kartu telepon dalam amplop di rumah majikannya, hingga mengambil golok di rumahnya.

Tidak lama keduanya bertemu di rel kereta, hingga Entong membawa korban ke hutan bambu. Di sanalah, Atikah dibunuh dengan dicekik dan dibekap mulutnya dengan kain.

Kemudian Entong membaringkan korban dan memotong tangan kiri dan kanan dengan golok. Sebelumnya dia menaruh celana korban di wajah. Ini untuk menutupi wajah korban yang lidahnya terjulur dan mata terbuka.

Setelah itu, dia meninggalkan jasad korban dan membuang tangan di persawahan yang berjarak 300 meter dari lokasi.

"Rekonstruksi sesuai pengakuan korban. Tidak kita temukan fakta baru," tandas Ramses.

Mutilasi ini dilakukan selama 1,5 jam dan selesai pukul 17.00 WIB.

Dikutip dari : www.detik.com

0 comments:

Post a Comment

Template by : kendhin x-template.blogspot.com